Shalat Dhuha adalah shalat sunnah yang dilakukan setelah terbit
matahari sampai menjelang masuk waktu zhuhur. Afdhalnya dilakukan pada
pagi hari disaat matahari sedang naik. Shalat Dhuha lebih dikenal dengan
shalat sunah untuk memohon rizki dari Allah, berdasarkan hadits Nabi : ”
Allah berfirman : “Wahai anak Adam, jangan sekali-kali engkau malas
mengerjakan empat rakaat pada waktu permulaan siang ( Shalat Dhuha )
niscaya pasti akan Aku cukupkan kebutuhanmu pada akhir harinya” (HR.Hakim dan Thabrani).
Abu Sai’id melaporkan: “Nabi (SAW) melakukan sholat Dhuha hingga kita
berfikir jika Baginda Rasul tidak pernah meninggalkan sholat tsb. Dan
Baginda Rasul akan meninggalkan sholat Dhuha sehingga kita menyangka
bahwa Beliau sudah tidak melakukan sholat tersebut”. (HR Tirmidzi)
Hadits Rasulullah SAW terkait Shalat Dhuha
- Barang siapa shalat Dhuha 12 rakaat, Allah akan membuatkan untuknya istana disurga” (H.R. Tirmidzi dan Abu Majah)
- “Siapapun yang melaksanakan shalat dhuha dengan langgeng, akan diampuni dosanya oleh Allah, sekalipun dosa itu sebanyak buih di lautan.” (H.R Tirmidzi)
- “Dari Ummu Hani bahwa Rasulullah SAW shalat dhuha 8 rakaat dan bersalam tiap dua rakaat.” (HR Abu Daud)
- “Dari Zaid bin Arqam ra. Berkata,”Nabi SAW keluar ke penduduk Quba dan mereka sedang shalat dhuha‘. Beliau bersabda,?Shalat awwabin (duha‘) berakhir hingga panas menyengat (tengah hari).” (HR Ahmad Muslim dan Tirmidzi)
- “Rasulullah bersabda di dalam Hadits Qudsi, Allah SWT berfirman, “Wahai anak Adam, jangan sekali-kali engkau malas mengerjakan empat rakaat shalat dhuha, karena dengan shalat tersebut, Aku cukupkan kebutuhanmu pada sore harinya.”(HR Hakim & Thabrani)
- “Barangsiapa yang masih berdiam diri di masjid atau tempat shalatnya setelah shalat shubuh karena melakukan i’tikaf, berzikir, dan melakukan dua rakaat shalat dhuha disertai tidak berkata sesuatu kecuali kebaikan, maka dosa-dosanya akan diampuni meskipun banyaknya melebihi buih di lautan.” (HR Abu Daud)
Manfaat dan Makna Shalat Dhuha
Ada yang mengatakan bahwa shalat dhuha juga disebut shalat awwabin.
Akan tetapi ada juga yang mengatakan bahwa keduanya berbeda karena
shalat awwabin waktunya adalah antara maghrib dan isya.
Waktu shalat dhuha dimulai dari matahari yang mulai terangkat naik
kira-kira sepenggelah dan berakhir hingga sedikit menjelang masuknya
waktu zhuhur meskipun disunnahkan agar dilakukan ketika matahari agak
tinggi dan panas agak terik.
Adapun diantara keutamaan atau manfaat shalat dhuha ini adalah apa
yang diriwayatkan oleh Muslim, Abu Daud dan Ahmad dari Abu Dzar bahwa
Rasulullah saw bersabda,”Hendaklah masing-masing kamu bersedekah untuk
setiap ruas tulang badanmu pada setiap pagi. Sebab setiap kali bacaan
tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap takbir
adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah
sedekah, menyuruh orang lain agar melakukan amal kebaikan adalah
sedekah, melarang orang lain agar tidak melakukan keburukan adalah
sedekah. Dan sebagai ganti dari semua itu maka cukuplah mengerjakan dua
rakaat shalat dhuha.”
Juga apa yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud dari Buraidah
bahwa Rasulullah saw bersabda,”Dalam tubuh manusia itu ada 360 ruas
tulang. Ia harus dikeluarkan sedekahnya untuk tiap ruas tulang
tersebut.” Para sahabat bertanya,”Siapakah yang mampu melaksanakan
seperti itu, wahai Rasulullah saw?” Beliau saw menjawab,”Dahak yang ada
di masjid, lalu pendam ke tanah dan membuang sesuatu gangguan dari
tengah jalan, maka itu berarti sebuah sedekah. Akan tetapi jika tidak
mampu melakukan itu semua, cukuplah engkau mengerjakan dua rakaat shalat
dhuha.”
Didalam riwayat lain oleh Bukhori dan Muslim dari Abu Hurairoh
berkata,”Nabi saw kekasihku telah memberikan tiga wasiat kepadaku, yaitu
berpuasa tiga hari dalam setiap bulan, mengerjakan dua rakaat dhuha dan
mengerjakan shalat witir terlebih dahulu sebelum tidur.”
Jumhur ulama mengatakan bahwa shalat dhuha adalah sunnah bahkan para
ulama Maliki dan Syafi’i menyatakan bahwa ia adalah sunnah muakkadah
berdasarkan hadits-hadits diatas. Dan dibolehkan bagi seseorang untuk
tidak mengerjakannya.